Selasa, 13 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) bulan Agustus 2024 oleh Pemerintah Desa Karya Maju sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difable.